SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Misduri usai mendapatkan sabu langsung membaginya dan dilakukannya di semak-semak di desa tempat tinggalnya.

"Sabu setelah saya beli langsung saya bawa dan kemudian saya bagi jadi beberapa paket," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka dia membeli sabu pada Sabtu, 31 Oktober 2021 sore di Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka sabu itu dibeli dengan seorang pengedar yang dipanggil dengan panggilan Haji. Sabu dibeli sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 5,7 juta.

Bahkan pembelian itu dilakukan sebanyak 6 kali. "Sabu itu kemudian saya bagi jadi 18 paket untuk saya jual lagi rencananya," tukas tersangka.

--page

Data yang diperoleh Selasa, 12 Januari 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 11.45 WIB.

Petugas kepolisian mengamankan tersangka di Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur dari hasil penggeledahan ditemukan 18 paket sabu. (NACO/B-6)