BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, Peni Sukesih (38) akhirnya diamankan Satresnarkoba Polres Seruyan, di Jalan Bina Bersama Km.115 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Senin 11 Januari 2021.
Wanita muda ini diamankan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 10,12 gram, yang dibungkus dalam tiga buah plastik berbeda.
Barang tersebut, disembunyikan pelaku di dalam tisu yang diletakkan dekat hand brake mobil dan di tas miliknya. Selain barang bukti berupa sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.3,2 juta.
Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Res Narkoba Polres Seruyan Iptu Supriyono menjelaskan, pada Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 07.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi yang disampaikan, bahwa di Jalan Bina Bersama Km. 115 Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk, sering terjadi transaksi Narkoba yang dilakukan pelaku.
--page
Berbekal laporan yang disampaikan, jajaranya melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, sekitar pukul 12.30 Wib datang mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1700 FE yang masuk ke jalan tersebut, petugas yang mencuriagai kedatangan mobil ini kemudian langsung mendekat.
“Setelah dilakukan penggeledahan, personel kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, yang disimpan di dalam tisu dan tas pelaku,” jelasnya.
Kemudian anggota dilapangan, langsung mengamankan tersangka yang saat itu berada di dalam mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol KH 1700 FE bersama supir.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FAHRUL/B-5)









