BORNEONEWS, Sampit - Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR (50) terancam dipecat dari seorang abdi negara. Karena sudah terlibat dalam peredaran narkoba hingga ditangkap aparat kepolisian.
"Jika memang benar kasusnya dan diproses secara hukum, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto, Rabu 13 Januari 2021.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil proses dari aparat kepolisian sembari menunggu surat penahanan terhadap ASN tersebut.
Proses dari kepolisian sendiri menjadi suatu gambaran terkait sanksi tegas yang akan diberikan oleh pihak kepegawaian terhadap PNS tersebut.
Jika memang nantinya putusan kurungan penjara mencapai 4 tahun atau lebih, maka PTDH akan diberikan kepada yang bersangkutan.
--page
"Yang pasti, kami menunggu proses hukum lebih dulu. Sebelum memberikan sanksi," terangnya. Diketahui, IR merupakan pegawai di Labkesda Kotim sebagai tenaga administrasi.
Dirinya ditangkap, setelah polisi melakukan penyelidikan, menemukan tersangka saat hendak mengirim 2 paket sabu ke Seruyan melalui travel. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)









