BORNEONEWS, Sampit - Ari Suprianto alias Ari menyebut sabusebanyak 100 gram yang ditemukan dalam penguasaannya diakui berasal dari Jakarta.
Sabu tersebut menurut tersangka agar tidak diketahui dicampur dengan pakaian di dalam sebuah karung lalu dikirim lewat ekspedisi kapal laut.
"Sabu itu berasal dari Sahrul, saya diminta untuk menerima sabu tersebut," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka mengaku menerima sabu tersebut pada 3 November 2020 di Jalan Tjilik Riwut yang tidak diketahui bsecara pasti masuk wilayah apa.
"Waktu itu petugas ekspedisi langsung yang menyerahkan barang tersebut di dalam karung kepada saya," ucap tersangka.
--page
Sabu yang dikirim oleh Sahrul kepadanya sebanyak 2 paket, di mana satu paket seberat 100 gram dan satu paket seberat 10 gram.
Sabu seberat 10 gram sudah diserahkan kepada Wanto, Namun demikian sabuk tersebut belum sempat dibayar oleh Wanto kepadanya, dan keduanya diamankan pihak Kepolisian.
Dari data yang diperoleh Rabu, 13 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu 4 November 2020 sekitar pukul 3 di Jalan Kopi Selatan RT 5 6 RW 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kantong sabu seberat 100 gram dari tersangka dan sebuah ponsel. (NACO/B-6)









