SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ari Suprianto alias Tri (45) ketahuan menyimpan sabu sebanyak 100 gram dari kicauan anak buahnya.

"Sabu itu milik saya sendiri," kata tersangka kepada jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dia diamankan berawal saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Wanto yang mana ditemukan 2 paket sabu.

Wanto kemudian dilakukan introgasi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka dengan membeli seharga Rp 12 juta rupiah.

Namun demikian saat itu Wanto mengaku belum membayar sabu tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan didapatkan informasi bahwa tersangka ada di lokasi kejadian.

--page

Saat itu petugas langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik yang berisi sabu yang dibungkus menggunakan satu lembar plastik hitam dibalut dengan lakban coklat dibungkus dengan 1 lembar plastik hitam serta 1 buah ponsel.

Dari data yang diperoleh Rabu, 13 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu 4 November 2020 sekitar pukul 3 di Jalan Kopi Selatan RT 5 6 RW 2 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)