BORNEONEWS, Muara Teweh – Seorang warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara harus meringkus di jeruji besi ruang tanahan Polres Barito Utara.
Sarifudin alias Ebur (34 tahun) diduga merupakan pengedar sabu di Desa Sikui dan sekitarnya ini diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara pada Kamis 14 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB dirumahnya.
Ebun diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket dengan berat 3,98 gram bruto beserta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Slameto SIK, Jumat 15 Januari 2021 mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Ebun ini berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Sikui.
Mendapatkan informasi tersebut, kata dia, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka. “Saat dilakukan penggerebekan dirumah tersangka, kami mendapati Ebun dan berang bukti yang terkait dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
--page
Setelah itu, Ebun beserta barng bukti diamankan ke Mako Polres Barito Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ebun dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 10 paket plastik klip berisikan shabu berat dengan berat total 3,98 gram bruto, satu buah alat hisap sabu, satu buah sendok takar, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan warna hitam merk CHQ, satu buah lampu suplay, dan satu Hp merk Aldo warna hitam. (RAMADHANI/B-5)









