KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu, Jumat 15 Januari 2021.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasatnarkoba Ipda Budi Utomo mengatakan, ketiganya ditangkap di Jalan lintas Kuala Kurun - Sei Hanyo dalam waktu selang 30 menit.

“Yang pertama kami amankan adalah pasangan R (22) dan KD (38). 30 menit kemudian kami mengamankan AG (39),” ujarnya.

Dari pasangan R dan KD barang bukti yang diamankan adalah 1 plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,52 gram, 1 plastik klip pembungkus sabu, 2 telepon seluler, dan uang tunai Rp1 juta.

Dari AG barang bukti yang diamankan 8 plastik klip pembungkus sabu, 1 lembar tisu pembungkus sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet, 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah budel plastik klip, 1 buah korek manis beserta sumbu, 1 buah kotak plastik, dan uang tunai Rp1,5 juta.

--page

Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1)  Jo 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MAGANG/B-5)