SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sabu yang ditemukan petugas kepolisian dari Indri Lifiannor alias Lifi, Siswanto dan Miriy berasal dari seorang bandar yang biasa mereka panggil Boy.

"Saya ke lokasi itu mengantar sabu atas petunjuk Boy," kata tersangka Miriy saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Sabu itu dihargai Rp 50 juta dengan berat setengah ons, namun apes saat ke TKP dia ditangkap bersama kakak kandungnya Siswanto dan tersang Lifi.

Miriy mengaku baru kali pertama bertemu dengan Lifi, bahkan dengan Siswanto mereka mengaku tidak saling kenal.

"Baru pertama kali bertemu dengan Lifi, saat itu janjian bertemu di TKP melalui via telepon saja," timpal Siswanto.

--page

Data yang diperoleh Senin, 18 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 13 September 2020 sekitar pukul 13.00 WIB Jalan DI Panjaitan, Gang Tunas Harapan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari ketika tersangka ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 49,51 gram. Atas perbauatan itu mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)