SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sabu sebanyak 17 paket dari tersangka Pitri Yuliana alias Pipit berasal dari bandar bernama Rosa dan Yanur.

Kepada Rosa dan Tabur tersangka mengaku membeli sabu masing-masing seharga Rp 4,2 juta. Kemudian sabu itu dibagi jadi 17 paket dengan akan dijual dengan harga bervariasi.

"Cara pemesanan saya datangi mereka dan serahkan uang, diminta menunggu sekitar setengah jam Sabu diberikan kepada saya," ucap tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka mengungkapkan pembeli sabu dan untuk diedarkan kembali bukan kali pertama bahkan sebelumnya perbuatan tuh sudah dilakukan 2 kali.

Menurut tersangka sabu untuk dijual dengan harga mulai dari Rp500.000 per paket, Rp300.000 per paket, hingga Rp200.000 per paket. 

--page

Data yang diperoleh Selasa, 19 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 4 November 2020 sekitar pukul 17.30 WIB disebuah barak Jalan Jumai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang bukti yang ditemukan yakni sabu sebanyak 17 paket yang disimpan di atas lipatan baju serta bong yang digantung di atas rak lipatan baju.

Sementara itu 2 pak plastik klip, 7 buah pipet kaca, sendok dari sedotan, isolasi, timbangan digital disimpan dalam dompet yang digantung di belakang pintu. (NACO/B-6)