SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pengedar sabu berinisial KR alias Eka (43), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) disebuah barak Jalan Suka Bangsa, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, karena simpan sabu di semak-semak. 

"Pengedar ini kami tangkap di depan barak miliknya. Dan kami temukan 2 paket sabu di semak-semak depan barak," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Jumat, 22 Januari 2021. 

Polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 2 paket sabu seberat 1,50 gram, sebuah sendok terbuat dari sedotan, timbangan digital, hendphone, dan plastik bekas makanan ringan untuk menyimpan sabu. 

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa KR sering mengedarkan sabu. Sehingga dilakukan penyelidikan, dan mendapati pria tersebut di depan barak miliknya. 

Polisi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Ternyata barang bukti sabu milik pria tersebut disimpan di semak-semak depan baraknya. 

--page

Setelah ditemukan, polisi langsung menggeledah barak tersebut, dan menemukan barang bukti lainnya. 

Tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)