BORNEONEWS, Sampit - Mila Pertiwi alias Emi (36), tersangka kasus sabu mengungkapkan, barang bukti yang diamankan darinya itu merupakan milik rekannya.
Tersangka mengaku hanya disuruh menyerahkan saja, jika ada yang mau mengambilnya. Dia juga dijanjikan keuntungan atas keterlibatannya itu. Namun, dibalik keuntungan yang ditawarkan, dia kini berurusan dengan hukum.
"Sabu itu milik Lala, saya hanya diminta untuk menyerahkan. Katanya nanti ada yang mengambil," beber tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka, berdasarkan pengakuan Lala saat menyerahkan sabu itu, dari 8 paket, sebanyak 5 paket masing-masing sebesar 100 gram, sedangkan 3 paket lainnya masing-masing seberat 5 gram.
Data yang diperoleh pada Senin, 15 Januari 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Jumat, 13 November 2020 pukul 19.00 WIB di Jalan Antang Barat 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 8 paket. Dari jumlah itu, 5 paket ukuran besar dan 3 paket ukuran kecil dengan berat bersih 340 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, 1 bundel plastik klip besar, 1 bundel plastik klip besar, sendok sabu dan sebuah dompet.
"Untuk yang 5 paket itu tiap paket harganya Rp 100 juta dan 3 paket kecil itu harga per paket Rp 6 juta," ucap tersangka. (NACO/B-7)









