SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mila Pertiwi alias Emi, tersangka kasus sabu nampaknya mengikuti jejak suaminya yang terlebih dahulu dipenjara atas kasus serupa. 

Emi, dalam kasus ini terancam hukuman berat. Pasalnya, dia dibidik dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Emi mengaku sampai ikut mengedarkannya sabu setelah bertemu dengan teman lama yang disebutnya bernama Lala. Dari pertemuan itu, Lala mengajak tersangka menyabu.

"Pertama kami bertemu di kafe lalu dia menghubungi saya untuk ke rumah. Saat itu, kami mengonsumsi sabu," ucap tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kemudian, tidak berapa lama Lala kembali mengajak bertemu dan keduanya mengonsumsi sabu. Ketika itu, Lala menitipkan sabu kepadanya untuk diserahkan kepada Sopian, namun belum sempat diantar tersangka diamankan.

--page

Data yang diperoleh pada Senin, 15 Januari 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Jumat, 13 November 2020 pukul 19.00 WIB di Jalan Antang Barat 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu 8 paket. Dari jumlah itu, 5 paket ukuran besar dan 3 paket ukuran kecil dengan berat bersih 340 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, 1 bundel plastik klip besar, 1 bundel plastik klip besar, sendok sabu dan sebuah dompet.

"Saya baru sekali itu saja disuruh mengantar sabu tersebut," tukas tersangka. (NACO/B-7)