KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Perusahaan besar di seluruh Indonesia wajib menjalin kemitraan dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) demi meningkatkan peluang usaha kecil untuk masuk dalam pasar global.

Kepala DPMPTSP Seruyan, Agung Setiawan mengatakan belum lama ini telah dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan antara Perusahaan Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri  dengan UMKM dipimpin langsung secara virtual oleh Presiden Joko Widodo.

“Kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM merupakan hal penting dengan prinsip saling menguntungkan, sehingga masyarakat juga mendapatkan manfaat dari investasi yang dijalankan disuatu daerah,” katanya, Selasa 26 Januari 2021.

Kebijakan ini sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 90 menyebutkan pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan usaha mikro kecil serta koperasi.

“Untuk mewujudkan kemitraan ini di Seruyan, pemerintah daerah akan menyusun instrumen yang mendukung terciptanya kolaborasi perusahaan besar dan UMKM,” jelasnya.  

--page

Kolaborasi ini akan dibangun dengan prinsip saling menguntungkan, pemerataan berusaha dan keadilan secara ekonomi.

Adapun kongkretnya melalui skema kemudahan investasi dan UMKM yang profesional dan berdaya saing. selain itu diharapkan kemitraan yang terbangun adalah kemitraan  berkelanjutan dengan ruang lingkup usaha yang beragam. (FAHRUL/B-6)