BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa Andi Wahyudi menjalani sidang atas kasus narkoba. Dari keterangan saksi terungkap kalau sabu didapatkan dari seorang bandar berinisial YU.
Bahkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, saksi kepolisian Toni Prantino dan Hanggulan menegaskan kalau YU masih diburu.
"Kalau YU, masih kita kembangkan," ucap saki Toni dalam persidangan yang digelar Kamis, 28 Januari 2021 itu.
Adapun terdakwa Andi diamankan pada Rabu 7 Oktober 2020 di kompleks Perumahan Sinar Fajar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketika terdakwa diamankan di rumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 paket sabu, timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan ponsel.
"Barang itu dalam tas slempang dan ponsel disamping tersangka ketika diamankan," ucap saksi.
Terdakwa saat diinterogasi petugas juga mengakui kalau sabu itu miliknya yang dibeli dari YU. Dan rencananya untuk dijual lagi.
--page
Saksi juga menerangkan kalau terdakwa tidak hanya sebagai pengedar saja namun dari hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba. (NACO/B-11)









