PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga, Jalan Cilik Riwut II Rt. 13, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Rendra Adithia Dhani menerangkan, pencurian yang dilakukan kedua tersangka, NR (43) dan RR (32), terjadi pada hari Rabu, 13 Januari 2021, sekitar 05.00 WIB.

"Betul, kita telah amankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada salah satu rumah warga," kata Rendra, Kamis, 28 Januari 2021.

Rendra Adithia Dhani menerangkan, modus pelaku dalam melakukukan pencurian dengan xara masuk kedalam rumah melalui jendela belakang rumah, dengan mencongkel menggunakan linggis yang sebelumnya sudah dibawa oleh pelaku.

Rendra melanjutkan, kedua pelaku ini memiliki peran berbeda. NR (43) bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sedangkan pelaku RR (32) mengawasi situasi di pinggir jalan dan keadaan sekitar rumah.

--page

"Jadi pada saat pelaku NR (43) beraksi, RR (32) memastikan situasi aman, ketika NR selesai beraksi pelaku RR menjemput NR lalu kabur," tuturnya.

Rendra mengungkapkan, kedua pelaku tersebut telah mengambil barang milik warga di Jalan Cilik Riwut, berupa 3 handphone dan 1 laptop. Akibat kejadian tersebut kerugian materil yang dialami adalah sebesar Rp.7 juta rupiah.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1  unit HP merk Samsung A50S warna hijau metalik  1 unit HP Realme C11 warna hijau mint dan 1 unit HP merk Lenovo warna Hitam.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-7)