BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna memberikan layanan prima bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 29 Januari 2021 meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang anggaran pembangunannya berasal dari hibah Pemkab Kobar.
Kegiatan peresmikan Gedung PTSP ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kalteng Mukri, dihadiri oleh Bupati Kobar Nurhidayah dan SKPD dilingkungan Pemkab Kobar.
Menurut Kajati, dengan adabya Gedung PTSP dilingkungan Kejari Kobar ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
"Sehingga masyarakat yang memerlukan layanan publik di Kejari Kobar bisa mendalatkannya disatu tempat yang sama dan tidak berbelit," jelas Kajati.
Menurut Kajati, tentunya hibah dari masyarakat melalui Pemkab Kobar ini pastinya akan dikembalikan lagi pada masyarakat dalam bentuk pelayanan prima.
--page
"Karena dalam Gedung PTSP ini terdapat ruang konsultasi hukum masya atau mitra MoU, ruang pelayanan Perdata Tata Usaha Negara (Datun), koordinasi dan konsultasi perkara ada ruang pelayanan pidum seperti diversi, mediasi restorative justice, koordinasi penyidik PN lapas dan lapas," jelas Kajati.
Jadi, lanjut Kajati, pihak yang memerlukan layanan cukup datang ke Gedung PTSP Kejari Kobar dan menyampaikan maksud serta tujuannya pada petugas di front office.
"Nantinya petugas front office yang akan menghubungkan langsung pada aparatur yang berwenang. Sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan pelayanan. Terobosan yang dilakukan oleh Kejari Kobar ini harapannya bisa diikuti oleh instansi lainnya. Selain memudahkan masyarakat, juga menghindari adanya kerumunan dalam menunggu mendapatkan layanan yang berpotensi menjadi sarana penularan covid-19," jelas Kajati. (WAHYU KRIDA/B-5)









