SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  M. Nuryakin alias Yakin sempat membuang sabu ke lantai ketika mengetahui petugas kepolisian datang mengamankannya.

"Sabu waktu itu saya pegang," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat datang polisi tersangka langsung menjatuhkannya, namun perbuatan tersebut diketahui dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lain sebuah ponsel.

Jumat, 29 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 16 Desember 2020 pukul 13.15 Wib di Jalan Delima 6, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka kepada jaksa mengaku baru saja menggeluti bisnis sabu dan dia mengaku hanya sebagai kurir untuk rekannya.

--page

"Saya batu 2 kali saja mengantar sabu seperti itu," kata buruh harian lepas tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka yang hanya tamatan SMP ini dijerat dengan Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)