BORNEONEWS, Sampit - M Nuryakin alias Yakin menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu merupakan pesanan seseorang.
"Sabu itu milik Budi saya hanya disuruh untuk mengantarkan ke pemesan. Namun belum sempat saya diamankan," tukas tersangka kepada jaksa.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, tersangka menyebutkan sabu yang mau diserahkan kepada pemesan itu dari pengakuan Budi seberat setengah gram.
Sabu tersebut dihargai Budi dengannya sebesar Rp 750 ribu, sementara pemesanan membeli sabu dengan harga Rp 800 ribu.
Sehingga adanya keuntungan sebesar Rp 50 ribu tersebut, rencananya sebagai upah tersangka untuk menjual sabu tersebut.
--page
Jumat, 29 Januari 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Rabu, 16 Desember 2020 pukul 13.15 Wib di Jalan Delima 6, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dari tersangka diamankan sabu sebanyak 1 paket dan sebuah ponsel.
"Waktu itu saya sedang menunggu pemesan sabu tersebut, namun dulu datang polisi," tandasnya. (NACO/B-5)









