KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan He (29) warga Kecamatan Kapuas Murung, karena kedapatan memiliki 1 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,24 gram.

Pelaku He tak berkutik saat diringkus petugas di kediamannya di warungnya Jalan Pemuda KM 26, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, tadi malam.

"Ya benar, dari hasil pengembangan kasus pelaku sebelumnya kami mengamankan pelaku He di Kecamatan Kapuas Murung," kata Iptu Subandi, Minggu 31 Januari 2021.

Adapun barang bukti sabu tersebut dan pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Kapuas guna menjalani proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.

--page


Lebih lanjut, Kasat membeberkan uraian singkat kejadian penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Yakni pelaku DR (53) yang sebelumnya kedapatan menyimpan kristal bening diduga sabu dengan berat 0,26 gram saat berada disalah satu tempat penginapan di Kota Kuala Kapuas tadi malam," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)