SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Andi Wahyudi didatangi pihak kepolisian. Saat itu, membawa tas slempang. Ketika dibuka, ditemukan sabu dalam tas tersebut.

"Sabu itu ditemukan dalam tas slempang terdakwa," kata saksi Ngatimin, pada sidang Rabu, 3 Februari 2021.

Menurut saksi, terdakwa sudah sering kali ke TKP atau komplek perumahan, hingga diketahui di lokasi itu sebagai tempat terdakwa mengedarkan barang haram tersebut.

Saksi melanjutkan, terdakwa diamankan pada Rabu 7 Oktober 2020 di komplek perumahan Sinar Fajar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketika terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 paket sabu dalam sebuah dompet dan di tas slempang. Selain itu, juga turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, 1 pak plastik klip dan sebuah ponsel. 

--page

Menurut saksi dihadapan jaksa dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, terdakwa mengaku terus terang kalau sabu itu miliknya.

"Terdakwa bukan warga situ akan tetapi dia sering ke situ. Itu rumah temannya," tandas saksi. (NACO/B-7)