SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ardiansyah alias Gepeng menyebutkan sabu yang diamankan darinya itu berasal dari rekannya yang bernama Saludin.

"Saludin itu teman saya sesama narapidana dulu, saat kaki sama-sama keluar saya ambil sabu dengannya," kata terdakwa pada persidangan Kamis, 4 Februari 2021.

Menurut terdakwa dia diamankan pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Usman Harun 1 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Gepeng sabu sebanyak 15 paket. Di mana 1 paket ditemukan di ruang tamu, 13 paket di kolong kamar mandi dan 1 paket ditemukan dalam dompet terletak di kamarnya.

Gepeng memperoleh sabu membeli dengan Saludin dengan harga Rp 1,8 juta sebanyak 1 paket dengan berat 2 gram.

--page

Kemudian oleh terdakwa sabu dibagi jadi 32 paket, sebanyak 17 paket diserahkan kepada anak buahnya bernama Udin untuk diedarkan dan 15 paket disimpan terdakwa dan saat diamankan sabu itu ditemui oleh petugas.

"Saya diamankan ketika baru saja selesai menggunakan sabu, tiba-tiba datang polisi," tandasnya. (NACO/B-5)