BORNEONEWS, Sampit - Arfandi alias Ateng mengaku sabu yang diamankan darinya bukan miliknya sendiri akan tetapi miliknya bersama Ramos.
"Saat itu Ramos mau beli sabu dengan Sri saya diajak untuk mengecek sabu itu apakah asli atau tidak," kata terdakwa pada sidang, Kamis, 4 Februari 2021.
Terdakwa juga menyebutkan, sabu yang dibeli itu seharga Rp 3 juta, di mana saat itu Ramos hanya punya uang sebesar Rp 1,6 juta. Sementara kekurangannya Rp 1,4 juta menggunakan uang terdakwa.
Terdakwa juga mengaku tahu soal sabu karena sudah lama mengenal barang haram itu. Pada 2017 silam dia dihukum atas kasus serupa.
"Saya juga sebagai pengguna, dan sudah 4 bulan menggunakan," tukasnya.
--page
Diceritakan terdakwa, ketika itu dia didatangi oleh Ramos, di kediamannya di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Ramos memberitahukan bahwa ada Sri menawarkan sabu sebanyak setengah kantong dengan harga Rp 3 juta. Sri menyerahkan sabu sebanyak 2 paket kepada Ramos dan kemudian diterima oleh terdakwa.
Tidak berapa lama terdakwa diamankan dan digeledah ditemukan 2 paket sabu pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)









