SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yuliatin alias Yulia (43) menyebut kalau sabu yang diamankan darinya pesanan orang yang tidak dikenalnya.

"Saya tidak tahu siapa orang yang memesan sabu itu, hanya ditelepon Ipau diminta antar Sabu, katanya ada yang memesan dengan cara menghubungi Ipau," ucap terdakwa saat sidang, Jumat, 5 Januari 2021.

Ipau pengakuan terdakwa adalah seorang bandar yang memerintah terdakwa untuk mengantar sabu itu. Namun belum sampai bertemu si pemesan misterius itu terdakwa diamankan pihak kepolisian.

"Waktu itu janjian transaksi di rumah Dede, keluarga saya juga," ucap terdakwa.

Baik kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri maupun penuntut umum terdakwa menyatakan kalau apa yang dilakukan itu salah.

--page

"Saya baru kali itu saja disuruh Ipau mengantar sabu. Saya dijanjikan akan diberi upah," tuturnya.

Namun demikian terdakwa tidak mengetahui di mana keberadaan Ipau dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 25 November 2020 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Diponegoro, RT 29 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 1 paket, selain itu turut diamankan sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nomor polisi KH 2011 XX.

Menurut terdakwa sabu 1 kantong itu seharga Rp 6 juta. Rencananya warga Jalan Usman Harun 4, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini akan menjual sabu itu dengan harga Rp 6,4 juta. (NACO/B-5)