SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Wanto membantah keterangan saksi Polisi Satreskoba Polres Kotawaringin Timur yang menyebutkan sabu darinya itu diperoleh dengan cara membeli.

"Sabu itu diserahkan oleh Tri begitu saja, tidak benar saya beli," ucap terdakwa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri, Jumat, 5 Januari 2021.

Menurut terdakwa Ari Suprianto alias Tri memintanya untuk mencari uang untuk bayar hotel dan carter mobil. Sehingga sabu itu diserahkan kepadanya. 

Rencananya sabu mau dijual lagi, namun belum sempat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Keterangan anggota kepolisian Hidayat dan Toni Prantino menyebutkan kalau terdakwa diamankan pada 3 November 2020 di Jalan Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari terdakwa diamankan 2 paket sabu senilai Rp 12 juta. Di mana pengakuan saksi sabu itu dibeli terdakwa dengan Tri dan baru dibayar Rp 1 juta.

"Sabu kami temukan di stang sepeda motor yang digunakan terdakwa, selain sabu turut kami amankan barang bukti lain ada ponsel," ucap saksi.

Dari kicauan terdakwa Wanto ini menurut saksi Hidayat, mereka juga berhasil mengamankan terdakwa Tri di lokasi berbeda. (NACO/B-5)