BORNEONEWS, Sampit - Dua Narapidana Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Sagiman dan Pahmi membantah mengendalikan peredaran sabu di Kotawaringin Timur. Itu saat keduanya dikonfrontir dengan terdakwa Mila Wati alias Mama Ridho dan Fathor Yakup alias Paong.
Menurut Sagiman, dirinya tidak kenal dengan Fathor. Meski dimikian, Fathor yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebutkan sabu 100 gram yang diamankan darinya itu berasal dari Pontianak, diambil atas suruhan Sagiman. Hal itu lah yang dibantah dalam sidang.
Dia membenarkan keteragan saksi Sagiman. "Mana yang benar, ini di BAP saudara bilang di suruh Sagiman," tanya hakim.
Fathor membenarkan keteragan Sagiman saat persidangan. Sementara Sagiman meski berulang kali ditanya hakim maupun jaksa Rahmi Amalia ngotot tetap membantahnya.
"Saya tidak kenal dengan Fathor," tegasnya.
--page
Begitu pula dengan Mila Wati, juga membantah isi BAP dan mengaku keteragan suaminya Pahmi di persidangan yang benar. Dalam keterangannya di BAP, ia mengaku mengambil sabu dari Fathor atas perintah Pahmi.
Dalam kesaksiannya, Pahmi tampak kompak dengan Sagiman rekan satu selnya, menyebutkan tidak pernah mengendalikan istrinya Mila untuk mengedarkan sabu.
"Dia istri saya, tapi saya tidak pernah menyuruh dia edarkan Sabu," tukas Pahmi.
Sagiman dan Pahmi merupakan teman satu sel. Sagiman napi kasus narkoba yang dihukum selama 7 tahun sementara Pahmi napi narkoba yang dihukum selama 15 tahun.
Sidang Jumat, 5 Februari 2021 terungkap kalau Fathor dan Mila diamankan pada Minggu, 25 Oktober 2020 pukul 19.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 21, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain sabu 100 gram dari Fathor diamankan motor Yamaha Jupiter, ponsel dan jaket sementara dari Mila diamankan ponsel dan mobil Honda CRV. (NACO/B-7)









