SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Mila Wati alias Mama Ridho mengungkapkan cerita terdakwa hingga harus meringkuk dijeruji besi.

Berawal saat Mila Wati menikah secara siri dengan Pahmi, narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Palangka Raya.

Perkenalan mereka berawal saat Mila sering ke Lapas Palangka Raya membesuk suaminya yang juga dihukum di Lapas tersebut yang merupakan rekan Pahmi.

Namun, dalam perjalanannya, suami Mila meninggal dan Pahmi mengajaknya menikah. Mereka lalu menikah secara siri yang menurut pengakuannya berlangsung di Lapas Palangka Raya.

"Kami menikah secara siri 2018 lalu," ucap Pahmi.

--page

Menikah dengan Mila, Pahmi merasa bersyukur apalagi selama di dalam sel, Mila diakuinya selalu memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Mila juga tampak rela menunggu Pahmi yang dihukum selama 15 tahun sejak 2015 silam atas kepemilikan sabu sebanyak 2,5 ons.

Meski suami di penjara, kehidupan Mila tidak sesakit yang dibayangkan. Selain memiliki rumah sendiri, dia juga memiliki mobil yang bisa dibilang mewah yakni Honda CRV.

Kini, Mila harus menyusul Pahmi ke penjara setelah ditangkap akan transaksi sabu seberat 100 gram bersama Fathor yang diakuinya itu atas suruhan Pahmi, walaupun oleh Pahmi itu dibantah.

Sidang pada Jumat, 5 Februari 2021 terungkap kalau Fathor dan Mila diamankan pada Minggu, 25 Oktober 2020 pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 21, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Selain sabu 100 gram, dari Fathor diamankan motor Yamaha Jupiter, ponsel dan jaket, sementara dari Mila diamankan ponsel dan mobil Honda CRV. (NACO/B-7)