KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pemuda berinisial IMYP (24), warga Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang. Dia ditangkap karena kedapatan menyimpan satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,41 gram.

Pelaku tak berkutik saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas di kawasan Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, kemarin.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku telah diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, hingga penindakan.

"Iya, untuk pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Sabtu 6 Februari 2021.

Adapun, selain sabu tersebut barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 buah plastik klip kecil bening, 1 buah HP Merk Redmi 9 warna Hitam Ungu, dan 1 buah masker warna biru muda.

--page

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)