BORNEONEWS, Sampit - Syahrul alias Along adalah orang yang memodali untuk pembelian Sabu. Sementara itu Isnaini Sugandi alias Iis orang yang disuruh untuk membelinya.
"Waktu itu Along datang ke saya, dia menyerahkan uang Rp 6 juta lalu saya beli sabu dengan Tomboi dapat 5 gram," kata Iis, pada sidang, Senin, 8 Februari 2021.
Menurut terdakwa Iis kalau mereka diamanakan pada Jumat, 2 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WIB Jalan Muchran Ali Gang Pos Polisi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari Iis diamankan sabu sebanyak 13 paket dan uang Rp 150 ribu, sementara itu dari Along diamankan sabu sebanyak 5 paket dan uang Rp 300 ribu.
Sabu yang diamankan terus merupakan sabu yang dibeli seberat 5 gram dari Tomboi yang mereka bagie lagi jadi beberapa paket kecil untuk mereka jual lagi.
--page
Sementara itu uang yang diamankan merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Dari pengakuan keduanya Iis mengaku hanya kurir untuk Along. "Saya hanya ambil upah saja, yang memodali Along," tandasnya. (NACO/B-6)









