BORNEONEWS, Sampit - Transaksi sabu yang dilakukan Andretedi alias Andre nampaknya sudah bocor ke polisi sehingga petugas saat bertemu dengannya langsung mengamankannya.
"Terdakwa sudah kami tunggu setelah ada informasi dia mau transaksi," kata petugas kepolisian Chairul Anam, pada sidang, Senin, 8 Februari 2021.
Menurut saksi terdakwa mengaku ingin transaksi dengan seseorang, sabu itu dijual atas perintah seorang bandar bernama Odok.
"Terdakwa mengaku hanya mengantar saja, sabu milik Odok, dia diupah mengantar sabu tersebut," tukasnya.
Sementara itu Ketua RT yang menyaksikan penangkapan menyebutkan kalau terdakwa diamankan petugas kepolisian atas kepemilikan sabu.
--page
Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa ponsel dan sebuah motor matic yang digunakannya.
Fakta sidang terungkap kalau terdakwa diamankan pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 1 paket yang disimpan dalam sebuah kotak rokok yang diselipkan di pinggang terdakwa. (NACO/B-6)









