BORNEONEWS, Sampit - Sabu senilai Rp 5,7 juta dibagi jadi 18 paket oleh terdakwa Misduri. Rencananya sabu itu untuk diedarkan lagi.
"Ketika itu saya menyaksikan penggeledahan, ditemukan 18 paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok," ucap saksi Ibrahim, Senin, 8 Februari 2021.
Selain sabu turut diamankan sebuah ponsel yang disimpan dalam saku celana terdakwa. Ponsel itu jadi barang bukti karena digunakan untuk komunikasi bisnis sabu.
Menurut saksi, terdakwa diamankan pada Minggu, 1 November 2020 sekitar pukul 11.45 Wib.Petugas kepolisian mengamankan tersangka di Jalan Tjilik Riwut Km 32 Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, yang diketuai Ike Liduri dan penuntut umum dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 18 paket.
--page
Sementara itu terdakwa membeli sabu pada Sabtu, 31 Oktober 2021 sore di Jalan Samekto, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sabu itu dibeli dengan seorang pengedar yang dipanggil dengan panggilan Haji. Sabu dibeli sebanyak 1 kantong dengan harga Rp 5,7 juta. Dirinya membeli sabu seperti itu merupakan yang ke- 6 kali. (NACO/B-5)









