BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya tidak masuk dalam daftar untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penerapan PPKM mikro itu tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro hanya untuk wilayah Jawa-Bali dan berlaku mulai 9-22 Februari 2021.
"Sesuai instruksi menteri, maka Palangka Raya tidak masuk atau tidak direkomendasi untuk menerapkan PPKM mikro," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Senin 8 Februari 2021.
Meski begitu daerah yang tidak masuk dalam daftar itu tetap diminta untuk meningkatkan serta memperkuat sosialisasi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk itu kita memperkuat peran Kelurahan tangguh bencana dimana keterlibatan masyarakat dari wilayah RT agar berperan aktif menanggulangi pandemi Covid-19,* tutur Emi.
--page
Tim Satgas kata Emi, juga tetap siap jika nantinya ada instruksi lebih lanjut untuk melaksanakan pembatasan pada kegiatan masyarakat. Sementara tim Satgas bertindak sesuai Perwali 26 tahun 2020. (HENDRI/B-7)









