BORNEONEWS, Palangka Raya - Kota Palangka Raya memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan membentuk posko penanganan Covid-19.
Aturan ini berlaku mulai 9 Februari 2021 dan belum ada batasan waktu yang ditentukan. Pembatasan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 pada tingkat desa/kelurahan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, pembatasan itu merupakan bagian dari program Kelurahan Tangguh Bencana yang telah dicanangkan oleh pemerintah belum lama ini.
"Jadi PPKM-Mikro dan pembentukan posko ini adalah penjabaran dari atensi Presiden Joko Widodo. Palangka Raya turut melaksanakan karena secara nasional kita masuk zona merah," ungkapnya, Senin malam 8 Februari 2021.
"Sehingga Bapak Kapolda Kalteng mengambil langkah diseluruh Kalteng, bagaimana menurunkan zona merah tersebut melalui PPKM-Mikro ini," imbuhnya.
--page
Peresmian PPKM-Mikro dan Posko Penanganan Covid-19 di Kota Palangka Raya oleh Kapolda Kalteng dimulai pada tiga titik yakni Jalan Yos Sudarso V RT 04/RW IX Kelurahan Menteng, Jalan Lele RT7/RW6 Kelurahan Bukit Tunggal dan Jalan Gurame RT7/RW25 Kelurahan Palangka.
Tujuan utama dari PPKM-Mikro dan pembentukan posko tersebut untuk mengingatkan masyarakat setempat agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Apabila ada warga yang terkena Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri maka petugas Posko akan turut membantu untuk bisa menjalankan isolasi dengan aman dan nyaman, serta tidak bepergian bebas.
"Selain berisikan petugas dari RT/RW dan kelurahan, posko ini akan diikuti oleh aparat kepolisian, TNI, dan petugas medis yang standby 1x24 jam," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









