BORNEONEWS, Sampit - Priady alias Pri pemilik 8 paket sabu terancam hukuman selama 5,5 tahun (5 tahun dan 6 bulan) penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Selasa, 9 Februari 2021.
Terdakwa menurut Didiek dianggap bersalah setelah ditemukan menyimpan Sabu pada Senin, 5 Oktober 2021 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Sungai Mentaya Estate, Desa Tumbang Sapayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu, sebuah dompet, korek api gas dan alat hisap sabu, di mana barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan serta yang hasil penjualan sabu sebesar Rp 200 ribu dirampas untuk negara.
Terdakwa mendapatkan sabu dipersimpangan jalan di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim dengan seorang pria yang tidak dikenalinya.
--page
Ia membeli Sabu, sebesar Rp 1,5 juta lalu dibagi jadi 10 paket dan 2 paket sudah laku sehingga tersisa 8 paket yang belum laku terjual. (NACO/B-5)









