PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Di era digitilasi sekarang ini sudah merupakan suatu keniscayaan penggunaan teknologi bisa diterapkan pada kegiatan apapun. Salah satunya tilang elektronik tidak lama lagi akan segera diterapkan di Kota Palangka Raya.

Untuk kesiapan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik (ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement), Satlantas Polresta Palangka Raya menggelar rapat koordinasi bersama kejaksaan dan pengadilan negeri yang berlangsung di Aula Wirapratama, Selasa 9 Februari 2021.

Kompol Anang menjelaskan kegiatan ini bentuk kesiapan Satlantas Polresta Palangka Raya dalam rangka menerapkan E-TLE. Secara bertahap nantinya akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE.

"Hal ini merupakan salah satu Program Prioritas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo," pungkasnya.

Dalam kegiatan itu juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama sebagai langkah awal penerapan tilang elektronik nantinya.

--page

Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Anang Hardiyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri, Kasi Pidum Kajari dan Perwira serta Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta setempat. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)