SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arfandi alias Ateng residivis kambuhan dituntut pidana selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Menurut jaksa Didiek Prasetyo Utomo terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memberatkan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap Narkotika," kata jaksa, Rabu, 10 Februari 2021.

Sementara itu yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya selama di persidangan.

Terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bumi Raya I, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur di kediaman Sri Wahyuni (berkas terpisah) yang merupakan istri napi narkoba.

--page

Dari warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu diamankan sabu sebanyak 2 paket yang baru saja dibeli dengan Sri Wahyuni dengan harga sebesar Rp 3 juta.

Sabu itu dibeli dengan menggunakan uang terdakwa sebesar Rp 1,4 juta dan sebesar Rp 1,6 juta menggunakan uang rekannya Ramos. (NACO/B-6)