SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Syahrul alias Along pengedar sabu dan kurirnya Isnaini Sugandi alias Iis terancam hukuman masing-masingbselama 6 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo,. Rabu, 10 Februari 2021.

Selain itu keduanya juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut keduanya diberi waktu selama sepekan untuk mengajukan pembelaannya.

Jaksa menilai keduanya bersalah setelah diamanakan pada Jumat, 2 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WIB Jalan Muchran Ali Gang Pos Polisi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari Iis diamankan sabu sebanyak 13 paket dan uang Rp 150 ribu, sementara itu dari Along diamankan sabu sebanyak 5 paket dan uang Rp 300 ribu.

--page

Sabu yang diamankan tersebut merupakan sabu yang dibeli seberat 5 gram dari Tomboi yang mereka bagi lagi jadi beberapa paket kecil untuk mereka jual lagi.

Sementara itu uang yang diamankan merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. Dalam tuntutan itu barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan sementara itu uang dirampas untuk negara. (NACO/B-6)