SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ardiansyah alias Gepeng residivis kasus pencurian terancam hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara atas kasus Sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Paa 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 10 Februari 2021.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ike Liduri memberi waktu kepada terdakwa selama sepekan untuk mempersiapkan pembelaannya.

Terdakwa terbukti bersalah setelah diamankan pada Sabtu, 17 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Usman Harun 1 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Gepeng sabu sebanyak 15 paket. Di mana 1 paket ditemukan di ruang tamu, 13 paket di kolong kamar mandi dan 1 paket ditemukan dalam dompet terletak di kamarnya.

--page

Gepeng memperoleh sabu membeli dengan Saludin dengan harga Rp 1,8 juta sebanyak 1 paket dengan berat 2 gram.

Kemudian oleh terdakwa sabu dibagi jadi 32 paket, sebanyak 17 paket diserahkan kepada anak buahnya bernama Udin untuk diedarkan dan 15 paket disimpan terdakwa dan saat diamankan sabu itu ditemui oleh petugas. (NACO/B-5)