PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keluar daerah selama libur Imlek, 12 Februari 2021.

"ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak bepergian selama libur Imlek apalagi libur itu tepat akhir pekan," kata Fairid, Rabu, 10 Februari 2021.

Larangan itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 mengingat daerah setempat masih berada di zona merah dengan penyebaran yang cukup tinggi.

"ASN harus bisa menahan diri supaya langkah dan kebijakan pemutusan mata rantai Covid-19 ini terlaksana dengan baik," tuturnya.

Selain itu, Fairid juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4M. Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

--page

"Perlu diingat pandemi ini belum berakhir, protokol kesehatan harus disiplin sebagai kunci pemutusan penularan. Sekarang pemerintah sudah melakukan banyak upaya, mulai dari pembatasan hingga pembentukan kelurahan tangguh bencana," pungkasnya. (HENDR/B-7)