PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria bernama Rodiansyah, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika membenarkan bahwa alasannya mengkonsumsi sabu-sabu ialah untuk doping saat bekerja menambang emas. Hal tersebut terungkap saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 10 Februari 2021.

Sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi. JPU Yushar menghadirkan dua orang saksi dari Polres Kobar. Saat dimintai kesaksian oleh majelis hakim terkait pemeriksaan terhadap terdakwa, apa maksud dan tujuan terdakwa menggunakan sabu? Saksi mengatakan jika hasil pemeriksaan terdakwa mengaku untuk doping kerja.

"Karena dia ini kerja di tambang, saat kami periksa ya ngakunya untuk doping saat kerja yang mulia," kata saksi.

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa penguasaan narkotika jenis sabu yang diakui milik terdakwa, tidak ada izin dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

Lanjutnya, saksi memberikan keterangan bahwa penangkapan terdakwa dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, jika terdakwa menggunakan sabu.

--page

"Saat kami amankan dan pnggeledahan, disaksikan ketua RT, serta istri terdakwa. Namun, istri terdakwa mengaku tidak tau suaminya mengkonsumsi sabu," tuturnya.

Atas keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah merasa keberatan, atau ada keterangan yang perlu disanggah. Terdakwa pun membenarkannya.

"Benar yang mulia," jawab terdakwa singkat.

Diketahui, terdakwa diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kobar pada Selasa, 22 September 2020, bertempat di barakan samping Masjid Agung beralamat di jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Saat diamankan, terdakwa sedang memperbaiki motor di depan barakannya. Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua Rt setempat, di samping rumah terdakwa ditemukan paralon yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu dengan berat kotor 0,75 gram yang juga dibungkus tissu. (DANANG/B-7)