BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah menangkap seorang laki-laki berinisial Ra (48) warga Kecamatan Kapuas Hilir karena miliki satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,94 gram.
Pelaku tak berkutik saat diamankan petugas di kediaman orangtuanya di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, kemarin sore.
AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, hingga dilakukan penindakan.
“Iya, untuk pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.
Selain barang bukti sabu tersebut, pihaknya juga mengamankan satu pack plastik klip kecil, satu buah timbangan digital warna silver tanpa merk, satu buah handphone dan satu buah sepeda motor Yamaha Mio M3.
--page
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 jo pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









