KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang perempuan berinisial Fa (34), karena kedapatan menyimpan kristal bening diduga barkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,76 gram.

Polisi meringkus pelaku saat berada di rumah keluarganya di Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, kemarin sore.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Ya benar untuk terduga pelaku Fa dan barang bukti sudah kami amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Kamis 11 Februari 2021.

Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu buah dompet, 1 pack plastik klip kecil, 5 buah sedotan warna putih, dan 1 buah mancis warna biru.

--page

"Pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)