SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nurmala Rusdiana alias Mala (25) jalani sidang atas kasus sabu, saksi anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng, Herliadi dan Rahmat Hidayat didengar keterangannya.

Dari kesaksian keduanya terungkap kalau sabu yang diamankan dari Mala berasal dari seorang bandar bernama Rudi.

"Saat kita tanya di mana alamat Rudi, terdakwa mengaku tidak tahu," ucap Herliadi, Kamis, 11 Februari 2021.

Terdakwa menurut saksi mereka amankan pada Selasa, 6 Oktober 2020 pukul 11.30 Wib di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 komplek perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu sebanyak 11 paket dengan berat bersih 49,26 gram, serta barang bukti lain seperti tissue, tas dan motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 5373 LS.

--page

"Terdakwa kami amankan di TKP depan rumah seseorang, kami tangkap terdakwa karena ada informasi orang mengedarkan sabu dengan ciri-ciri seperti terdakwa," ucap saksi.

Dalam kasus ini warga Jalan Walter Condrad Gang Guntur, Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu hanya sebagai kurir untuk bosnya Rudi dan mengaku itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali. (NACO/B-5)