BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Respon cepat ditunjukan aparat kepolisian dari Polsek Seruyan Hilir, dengan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana narkotika di wilayah setempat.
Anggota langsung bergerak dan meringkus terduga pelaku berinisial H (40) di kediamannya Jalan letjen S. Parman Rt 001 Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kapolsek Seruyan Hilir, AKP Setiyono mengatakan, sebelum ditangkap, petugas telah mengantongi identitas pelaku dan sudah menaruh curiga akan gerak–geraknya.
“Pemuda ini, kami amankan setelah terbukti atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga sabu pada saat kami melakukan penyelidikan,” katanya, Kamis, 11 Februari 2021.
Dia menjelaskan, sebelum diinterogasi, terlihat gerak-gerik pelaku mencurigakan. Kemudian, dilakukan penggeladahan yang disaksikan Ketua Rt 001, Desa Persil Raya dan saksi lainnya.
--page
“Dalam penggeledahan ini, lima paket kecil butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, berhasil kami amankan yang pada saat itu di sembuyikan atau disimpan di bawah printer,” terangnya.
Dengan ditemukannya sabu tersebut, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolsek Seruyan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pada kasus ini kami akan menerapkan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (FAHRUL/B-7)









