KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel dari Unit I Satreskrim Polres Kapuas, bersama Resmob Polres Kapuas mengamankan seorang perempuan berinisial SN (30), warga Kecamatan Basarang, diduga melakukan pencurian sebuah handphone Redmi Note Pro 8.

Pelaku tidak berkutik, saat diamankan petugas ketika berada di Jalan Soegiman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, kemarin.

"Iya, untuk terduga pelaku sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, Kamis, 11 Februari 2021.

Kasat menerangkan, akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugiaan Rp 3.400.000,-.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam hukuman tindak pidana pencuriaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," jelasnya.

--page

Lebih lanjut, Kasat menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Februari 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, di rumah pelapor atau korban di Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapus.

"Aksi pencurian ini terjadi pada saat pelapor meletakan handphone di atas ambal yang berada di teras depan rumah," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia datang seseorang yang tidak dikenal pelapor, dalam hal ini pelaku bermaksud untuk bertemu dengan ibu pelapor.

"Kemudian saat orang yang tidak dikenal tersebut pulang dan pelapor mau menggunakan handphone tersebut ternyata sudah hilang dan diduga dicuri," bebernya.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, dan melaporkan kejadian ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti. "Hingga pelaku berhasil diamankan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)