SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial HH alias Heri (34), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena kedapatan membawa sabu di dalam tasnya, saat berada di Gang Tiung (eks belakang golden, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Heri ditangkap pada Minggu, 14 Februari 2021 siang. Dirinya, diringkus setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya seseorang yang membawa narkoba. 

"Setelah mendapatkan laporan warga, kamu melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di tepi jalan belakang golden," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi.

Dari tangan HH, polisi temukan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 1,4 gram, sebuah tas untuk menyimpan sabu, dan busa guna menyelipkan barang haram tersebut. 

Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan mendalam pihak kepolisian. Guna mengetahui dari mana mendapatkan barang tersebut. 

--page

"Penyidikan masih kami lakukan, agar dapat mengetahui asal barang, dan bandar di daerah ini," terang Arasi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)