SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Polisi menangkap seorang pemuda pemilik 2 paket sabu  berinisial DR (22). Dari hasil kicauannya, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dapat menangkap kurir berinisial BA alias Ari (28) yang diupah Rp 15 ribu. 

"Awalnya kami tangkap DR, setelah itu dirinya mengatakan bahwa narang didapat dari BA, hingga kami tangkap juga BA," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Minggu, 14 Februari 2021. 

DR dituangkan dengan barang bukti sabu 2 paket dengan berat 0,27 gram. Sedangkan  BA ditangkap dengan barang bukti uang Rp 15 ribu, upah dari mengantar sabu tersebut dari bandar ke DR. 

Tertangkapnya kedua tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. 

Sehingga dilakukan, penyelidikan dan mendapati seorang pemuda yang depan rumah. Pada saat polisi datang, pria tersebut membuang sabu. Namun diketahui oleh aparat. Hingga dilakukan penangkapan. 

--page

Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, ternyata sabu itu didapat dari BA. Sehingga, dilakukan penangkapan. BA mengakui bahwa sabu itu dirinya yang menjual, dan ia hanya sebagai kurir saja, dengan upah Rp 15 ribu. 

Saat ini keduanya masih diperiksa di Polres Kotim. Guna melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Sehingga, dapat mengetahui bandar besarnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)