SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mila Pertiwi alias Emi jalani sidang atas kasus narkoba. Dari keterangan saksi polisi Budi Purwanto dan Fathurahman terungkap kalau terdakwa dapat sabu dari rekannya yang diakuinya bernama Lala.

"Saat kami geledah dalam rumah terdakwa kami dapat sabu yang dari pengakuannya dapat dari Lala," kata sakso Fathurahman pada sidang, Senin, 15 Februari 2021.

Menurut saksi terdaka ditangkap pada Jumat, 13 November 2020 pukul 19.00 Wib di Jalan Antang Barat 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sabu sebanyak 8 paket, di mana 5 paket ukuran besar dan 3 paket ukuran kecil dengan berat bersih 340 gram.

Selain itu dari istri narapidana ini juga turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, 1 bundel plastik klip besar, 1 bundel plastik klip besar, sendok sabu dan sebuah dompet.

--page

Menurut saksi mereka mengamankan terdakwa karena dapat informasi di kediamannya tersebut sering kali transaksi Narkotika tersebut.

Kepada petugas terdakwa mengaku hanya sebagai kurir untuk Lala. Dari setiap 100 gram sabu tersebut terdakwa dapat upah Rp 500 ribu.

"Dari hasil tes urine terdakwa juga positif menggunakan sabu," tandas saksi.(NACO/B-5)