BORNEONEWS, Sampit - M. Nuryakin alias Yakin ditangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timur, karena menyimpan sabu. Rencananya sabu itu mau diserahkan kepada seseorang pemesan.
Dari keterangan saksi Purwanto dan Toni Prantino, terdakwa mereka amankan di kediaman rekannya dan menguasai sabu itu atas suruhan Budi.
"Saat itu Budi menyerahkan sabu kepadanya diberi alamat untuk mengantar sabu itu ke Jalan Delima 6 tersebut," kata saksi Purwanto, Senin, 15 Februari 2021.
Saksi menyebutkan bahwa terdakwa mereka tangkap pada Rabu, 16 Desember 2020 pukul 13.15 Wib di Jalan Delima 6, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Dari terdakwa diamankan sabu sebanyak 1 paket dan sebuah ponsel," tukas Purwanto dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto dan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
--page
Sabu tersebut dihargai Budi dengannya sebesar Rp 750 ribu, sementara pemesanan membeli sabu dengan harga Rp 800 ribu.
Sehingga adanya keuntungan sebesar Rp 50 ribu tersebut, rencananya sebagai upah terdakwa untuk menjual sabu tersebut. (NACO/B-5)









