SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fatmawati alias Ipit didakwa jaksa atas kasus sabu-sabu dengan barang bukti 14,72 gram.

Jaksa Didiek Prasetyo Utomo sidang, Senin,  15 Februari 2021 menyebutkan kalau terdakwa ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di depan warung jus Mawar Indah, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat menurut jaksa ditemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya Sabu sebanyak 4 paket dengan berat 14,72 gram, tissue, kotak rokok, ponsel dan tas pinggang, serta sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 6897 QC.

Adapun cara terdakwa dapat sabu yakni membeli sabu dengan Kawal yang berada di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Di mana sabu yang diamankan itu merupakan barang kedua yang dibelinya dari Kawal. Di mana pertama membeli sabu seberat 2,5 gram dengan harga Rp 3 juta dan dijual lagi dengan harga Rp 3,1 juta.

Sementara yang kedua itu seberat 15 gram (berat kotor) dengan harga Rp 18 juta dan akan dijual seharga Rp 18,6 juta, namun belum sempat keburu diamankan

"Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa dalam dakwaam pertama.

Sementara itu dalam dakwaan kedua dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)