PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang ibu rumah tanggal berinisial M (36), terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU), melalui sidang virtual di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 16 Februari 2021.

JPU Novanda Prayudha, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menetapkan terdakwa M, tetap dalam tahanan, lantaran perbuatannya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar terdakwa dihukum dengan penjar selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan agar selama terdakwa menjalani pemeriksaan dan penahanan dikurangkan sepenuhnya," isi tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapinya secara lisan atau tertulis. Terdakwa pun menanggapi dengan lisan.

"Saya memohon keringanan yang mulia, saya kapok dan menyesal pak. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sakit pak," mohon terdakwa.

--page

Atas permohonan terdakwa, JPU tetap pada tuntutannya. Selanjutnya majelis akan memusyawarahkan dan menyampaikan putusan pada sidang selanjutnya.
Diinformasikan, bahwa terdakwa M dimanakan Satresnarkoba Polres Kobar pada 12 Oktober 2020 atau setidaknya pada Bulan Oktober 2020. Terdakwa menyimpan Sabu 2 paket dengan berat bersih 0,40 gram di balik pipa air didalam kamar mandi rumahnya. Ia mengaku, telah membeli barang haram tersebut dari Rosi sudah sebanyak 3 kali.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-7)